TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Sebagai upaya menghadapi kasus dugaan korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk tim hukum dan pengacara.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Lukas Enembe kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim pengacara yang beranggotakan 40 orang itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.
Baca juga: Respons KPK Terkait Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Indonesia Tak Kurang Dokter Ahli
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening.
Nantinya, 40 advokat tersebut akan memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Lukas Enembe.
"40 pengacara itu untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Gubernur Lukas Enembe," kata Roy Rening kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
Sebab, menurut Roy Rening, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak wajar.
"Kita melihat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Roy Rening menuturkan, tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona.
Ia mengungkapkan, Petrus Bala Pattyona juga telah bertemu Lukas Enembe untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.
"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy Rening.
Sementara itu, Petrus Bala Pattyona sendiri mengakui kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini kurang baik dan masih sulit berbicara.
Kendati demikian, Petrus Bala Pattyona menuturkan, Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.
"Beliau bersikap, kalau sudah sehat, maka akan menjalani pemeriksaan dan pemeriksaannya hanya di Jayapura," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Hadapi Proses Hukum di KPK, Gubernur Lukas Enembe Bakal Didampingi 40 Pengacara
Baca juga: Pemuka Gereja Papua Minta Lukas Enembe Jujur: Kami para Tokoh Agama Khawatir