Ketiga diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
"Kami masih memburu, tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," katanya.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Brutalnya Debt Collector di Bandung, Aniaya dan Tusuk Pemilik Kendaraan yang Akan Ditarik,