Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam khas sekolah dan pakaian adat Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Dalam pasal 6, pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian seragam nasional sesuai aturan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
Jadwal penggunaan seragam sekolah
Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan seragam sekolah saat upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Ada Pakaian Adat