Berita Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Jateng, Berikut Contoh Perhitungannya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga mengantre pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Kudus, Rabu (28/9/2022).

TRIBUNJATENG.COM - Sejak 7 September lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Berikut contoh penghitungannnya.

SAMSAT KELILING - Beberapa orang mengantre layanan Samsat Online Keliling di depan E-Plaza Simpanglima, Semarang, Jawa Tengah. (TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH)

Pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Mengutip polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun.

Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima.

Maka perhitungan pajak sesuai contoh dari Bapenda Jateng, adalah sebagai berikut


Pajak tahun jalan : Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda)

Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.

Dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.

Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Terkini