Berita Kriminal
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang melibatkan kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang.
Hingga saat ini, aparat telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua dosen UGM berinisial HU dan HY, serta mantan Direktur Utama PT Pagilaran Batang, RG.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Akan ada tersangka lain, kemungkinan itu ada sejauh jika proses penyidikan ditemukan ke pihak lain," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di Kejari Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).
Lukas menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Ya masih lanjut penyelidikannya," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU melakukan korupsi dengan cara memainkan pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao.
Pengadaan yang dimanipulasi oleh tersangka HU merupakan kerjasama UGM dengan PT Pagilaran Kabupaten Batang.
Kerugian dari kasus ini mencapai Rp7,4 miliar.
`"Iya, HU ini merupakan dosen UGM. Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati), Rabu (13/8/2025) sore.
HU dalam kasus ini bekerjasama dengan anak buahnya HY yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
Dari pihak PT Pagilaran, HU bekerjasama dengan RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
"Iya ada tiga tersangka.
Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," papar Lukas.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.