TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang wanita nekat menjadi jambret kalung emak-emak di Lampung.
Pelaku adalah wanita berinisial T yang berusia 35 tahun.
Kini pelaku telah diringkus Polsek Metro Pusat, Lampung setelah menjambret emak-emak.
Baca juga: Belajar Berpidato Menjadi Lebih Mudah dengan Media Video
Baca juga: Quantum Teaching Tingkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Siswa
Baca juga: Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Ini Janji Jokowi kepada Aremania
Polsek Metro Pusat, Lampung menyebut, modus pelaku T, pura-pura bertamu lantas menarik paksa perhiasan yang digunakan tuan rumah, khususnya lansia.
Kapolsek Metro Pusat AKP A Panca R, pelalu T warga Kelurahan Nampi Rejo, Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur.
Pelaku T(35) tersebut melakukan penjambretan kalung emas kepada korban Wunarti (90) dengan modus berpura-pura bertamu.
Panca jelaskan kronologis aksi yang dilakukan T terhadap korbannya. bermula saat bertamu dan minta daun pandan.
Ketika itu korban sedang duduk di ruang tamu depan rumahnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.
“Kemudian pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Blade lalu menemui pelapor untuk meminta daun pandan," ujar Panca, Selasa (18/10/2022).
Setelah itu pelaku disuruh pulang oleh pelapor namun tidak mau pulang.
Kemudian pelapor hendak masuk ke dalam kamar untuk istirahat, tidak lama kemudian pelapor berteriak meminta tolong bahwa kalung emas yang dipakainya ditarik pelaku.
“Kalung pelapor seberat 10 gram sudah diambil dengan cara ditarik paksa oleh pelaku dari leher korban lalu pelaku langsung berusaha melarikan diri," tambah Panca.
"Kemudian pelapor berteriak minta tolong dan didengar saksi yang pada saat itu sedang melintas dan langsung mengejar pelaku bersama pelapor dan berhasil mengamankan pelaku," paparnya.
Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian kalung emas 10 gram yang ditaksir Rp 8.500.000.
Setelah kejadian pencurian tersebut, dia mengatakan pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Metro Pusat guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat informasi bahwa ada pelaku curas, polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian.
"Awalnya pelaku ditanya oleh warga namun belum mengakuinya, setelah diinterogasi oleh petugas baru kemudian pelaku mengakuinya atas dasar tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Pusat untuk proses selanjutnya," bebernya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan dua barang bukti yang didapat dari pelaku penjambretan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah kalung emas 24 karat seberat 10 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam nopol BE 2072 FN," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Korban Lansia Lainnya
Fakta menarik dari tersangka penjambretan atau pencurian terhadap kekerasan (curas).
Pelaku T (35) ternyata tidak hanya sekali melakukan aksinya.
Sebelumnya, dengan aksi penjambretan kalung emas yang serupa, pelaku lakukan dengan modus sebagai dokter keliling.
Pelaku T juga selalu menyasar ke korban lanjut usia (lansia).
Hal itu terungkap, karena ada pelapor lain yang melaporkan ke Polsek Metro Pusat bahwa kejadian serupa pernah dialaminya.
Pelapor, Emi (40) pun menceritakannya, pada 16 Juli 2022, pelaku T menyambangi rumah Emi di Jalan Hasanudin 21C Yosomulyo, Metro Pusat dengan tujuan ingin memesan kusen pintu.
Kerena Emi menganggap pelaku tersebut konsumen, maka dia mempersilahkan masuk ke rumah dan membuatkan secangkir teh.
Ketika itu, di rumah Emi ada mertuanya bernama Daliyem berusia 90 tahun.
Di dalam rumah, kata Emi, mereka cukup lama menghabiskan waktu untuk mengobrol.
"Ada sekitar dua jam dia di dalam rumah. Saya juga sudah mencoba untuk mengusir dia, tapi tersangka bilang kalau ia sedang menunggu suaminya kerja," ujarnya.
"Nah, jadi tersangka ini bilang ke saya kalau dia dokter keliling juga. Saat itu dia bilang ingin memijat si mbah (Daliyem)," lanjutnya.
Saat ditinggal ke kamar kecil oleh Emi, ternyata nenek Daliyem berteriak.
Ketika dihampiri, kalung emas 24 karat seberat 10 gram milik Daliyem luput dari lehernya.
Baca juga: Hadir di Rekonstruksi Kasus Kopda Muslimin, Rina Ingat Pelaku yang Menembak Pernah Ia Buatkan Kopi
Baca juga: Dongeng Rubah Mencuri Anggur Bacaan Tepat Mendidik Karakter Anak
Baca juga: Polisi Polrestabes Semarang yang Meninggal saat Bekerja Dapat Santunan dan Beasiswa untuk 2 Anak
"Kami langsung mengejar dan ternyata dia sangat cepat. Akhirnya hilang arah," jelasnya.
Emi mengaku, dirinya baru melaporkan kejadian tersebut karena melihat pemberitaan pelaku T di berbagai media mengenai tindak pidananya yang melakukan penjambretan.
Dia langsung mendatangi polsek setempat untuk melaporkan kejadian serupa yang menimpa mertuanya itu.
Emi berharap, pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Sebab karena ulahnya, Emi mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perempuan Pelaku Jambret Kalung Emas Incar Lansia di Metro Lampung Tertangkap,