TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Kabupaten Demak mencatat adanya penambahan nama warga yang datanya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya mencatat ada 19 laporan dugaan pencatutan nama dalam Sipol.
"Laporan dari masyarakat yang namanya masuk dalam Sipol, padahal mereka bukan anggota parpol," kata Khoirul Saleh dalam Jumpa pers di kantor Bawaslu Demak, Selasa (18/10/2022).
Maka, ia berharap apabila masih ada warga yang menemukan namanya masuk dalam Sipol padahal bukan pengurus atau anggota parpol, untuk segera melaporkan.
"Kalau yang bersangkutan tercantum sebagai anggota parpol, maka jelas dia tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu. Dia tidak bisa menjadi ASN dan sebagainya," jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak, Moh Asroni menambahkan, apabila ada warga yang namanya terdapat dalam Sipol maka dapat membuat membuat surat pernyataan bukan anggota parpol kemudian diserahkan ke KPU.
"Harus buat surat pernyataan 'saya bukan anggota partai terkait'," katanya.(ito)