Keduanya pun terlibat adu mulut.
Sampai akhirnya pelaku naik pitam dan membunuh korban karena melontarkan perkataan yang dianggap menyakiti hati.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Rekaman CCTV Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu, Ini Kata Polisi"
Baca juga: Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik Cengar-cengir Dorong Troli Berisi Mayat, Polahnya Terekam CCTV