TRIBUNJAENG.COM, PINRANG - Perbuatan nekat dilakukan seorang narapidana yang baru saja bebas dari tahanan.
Pria berinisial D (30) diduga akhiri hidup dengan menenggak racun rumput.
Dia ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pria Blora Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Sungai gara-gara Sebarkan Video Asusila Sesama Jenis
"Dari keterangan saksi-saksi keluarga, korban diduga telah meminum racun rumput," Kata Kapolsek Patampanua, Polres Pinrang, Iptu Sukri, Kamis (20/10/2022).
Saksi lain yakni pedagang alat pertanian mengaku melihat korban membeli sebotol racun rumput.
"Selain saksi di pihak keluarga, keterangan pedagang toko pertanian juga melihat, jika korban datang membeli sebotol racun rumput, merek DMH 6, dengan botol berwarna putih dan tutup botol warna hijau," ungkapnya.
Diketahui korban merupakan narapidana dengan kasus kepemilikan senjata tajam yang baru sehari bebas dari Lapas Pinrang.
Saat bebas dari Lapas, korban langsung ke rumah istrinya.
Kemudian sampai di rumah, korban bertemu dengan iparnya yakni Zul Jalal.
"Kemarin malam ia baru saja bebas dari lapas.
Saat pulang korban langsung bertemu istri dan anaknya.
Tak lama itu kami bercerita panjang lebar, setelah itu ia menyuruh saya untuk beristirahat," ungkap Zul.
Korban tiba di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wita.
Setelah beristirahat beberapa jam, Zul mendengar ada suara orang muntah.
Zul keluar dari kamar dan menemukan korban sekarat dengan mulut berbusa.