Berita Regional

2 Pemuda Pengangguran Cabuli Anak 13 Tahun, Paksa Korban Tinggal Berhari-hari di Kos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

TRIBUNJATENG.COM, PAREPARE - Kasus pencabulan anak terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap dua pemuda yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Modus keduanya adalah dengan memacari korban lalu melakukan hubungan badan.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wings Air Diduga Lecehkan Pramugari, Pamer Alat Kelamin saat di Toilet

"Kita mengamankan dua pemuda pengangguran warga Kabupaten Mamasa.

Kedua pemuda itu bergantian membawa korban, sebut saja namanya (Bunga) 13 tahun pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Parepare, di kamar kos mereka," kata Kasat reskrim polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Sabtu ( 22/10/2022).

Deki mengungkapkan, awalnya tersangka pelaku berinsial PA (20) berkenalan dengan Bunga di Pasar Senggol.

Lalu, PA membujuk Bunga agar mau berkunjung ke kamar kosnya.

Di kamar tersebut, korban dipaksa tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

Beberapa hari kemudian, Rekan PA, berinisial YH (18) datang dan membawa Bunga ke kamar kos lainnya. 

"YH membawa korban ke kamar kos yang berbeda.

Di sana korban juga dipaksa tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Deki.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya PA dan YH kemudian menelantarkan korban di taman Rujab Wali Kota Parepare.

Korban kemudian melaporkan perbuatan PH dan YH ke Polres Parepare.

Polisi langsung merespons dengan menangkap kedua pelaku di kosannya. 

"Akibat perbuatannya nya PA dan YH dikenakan Pasal 181 ayat 2 dan Juncto Pasal 77 ayat D Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. " Aku Deki.

Halaman
12

Berita Terkini