TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebelum melakukan pembunuhan, Christian Rudolf Tobing memaksa korban berinisial AYR (36) mentransfer uang kepadanya.
AYR dipaksa mentransfer sejumlah uang dari rekeningnya setelah kaki dan tangannya diikat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikannya kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Inilah Sosok Christian Rudolf Tobing Tersangka Pembunuh Wanita di Apartemen Grand Pramuka
"Yang bersangkutan transfer uang dari rekening I (AYR) Rp 19,5 juta," kata Panjiyoga.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban untuk menghubungi keluarganya agar mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Juga sempat meminta korban hubungi keluarganya untuk minga uang, ditransfer uang sebesar Rp 10 juta," ujar Panjiyoga.
Panjiyoga menjelaskan, uang tersebut mulanya akan digunakan pelaku untuk membunuh target utamanya, seseorang berinisial H yang juga teman korban AYR.
"Dia bilang kepada korban I (AYR), 'Kamu harus membantu saya. Caranya kamu memberikan saya sejumlah uang untuk membantu saya menghabisi H'," jelas Panjiyoga menirukan ucapan Rudolf kepada korban.
Namun, korban H dan target lainnya yang berinisial S lolos dari pembunuhan Rudolf.
Sebab, calon target tidak merespons pancingan pelaku.
Sebagai informasi, Rudolf awalnya berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa target-targetnya.
Rencana itu terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku saat proses pemeriksaan.
Namun, pelaku membatalkan niat untuk menyewa pembunuh bayaran karena tak punya cukup uang.
"Tak jadi karena berdasarkan keterangan dari pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," kata Panjiyoga.
Adapun Rudolf membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022).
Modusnya, pelaku mengajak korban untuk membuat konten podcast.
Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.
Setelah membunuh AYR, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin malam.
Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Membunuh, Rudolf Tobing Paksa Korban Transfer Rp 19,5 Juta untuk Habisi Target Utama"
Baca juga: 2 Orang Incaran Rudolf Tobing Gagal Dieksekusi, Pembunuhan Berantai Sudah Direncanakan Pendeta Muda