Berita Viral

Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KARYAWAN PNM- Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor

Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor


TRIBUNJATENG.COM – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah menimpa Muliani, warga Kota Baubau yang tercatat sebagai debitur Permodalan Nasional Madani (PNM). 

Ia mengaku sudah melunasi kredit senilai ratusan juta rupiah, namun uang pembayaran tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi seorang karyawan PNM berinisial MSN.

Penasihat hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kredit antara kliennya dengan PNM ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) senilai Rp178 juta, dengan angsuran rutin Rp8 juta per bulan.

 Persoalan muncul ketika Muliani ingin melunasi pinjamannya lebih awal. 

“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit PNM inisial MSN,” kata Rusiadi, Jumat (22/8/2025).

Menurut Rusiadi, MSN kemudian menyarankan agar pelunasan dilakukan secara bertahap dengan total Rp125 juta.

 Pada pembayaran pertama sebesar Rp20 juta, uang disetor di kantor PNM dengan kuitansi resmi, lengkap tanda tangan petugas ULaMM dan stempel perusahaan.

 Namun, untuk pembayaran berikutnya, prosedur mulai dilanggar.

 “Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadi yang sama.

 “Sehingga Ibu Muliani ini diberikan nota pelunasan yang ditandatangani MSN. Menjelang dua minggu, ia mempertanyakan kepada MSN kapan jaminan barang berharga miliknya dikembalikan kepadanya, namun jawabannya bahwa untuk jaminan masih dalam proses PNM pusat,” ucap Rusiadi.

Kecurigaan Muliani terbukti pada Maret 2025 ketika ia justru menerima surat peringatan tunggakan dari PNM. 

Kaget karena merasa sudah melunasi pinjaman, ia mendatangi kantor PNM Baubau sambil membawa bukti pembayaran. 

Namun pihak PNM menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan. 

Halaman
12

Berita Terkini