TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meskipun sudah beredar imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bagi apotek untuk tidak menjual obat sirup bagi anak, ternyata masih ada apotek yang memajang dan menjual.
Berdasarkan pantauan langsung Tribun Jateng pada 2 apotek di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang pada Jumat (21/10/2022), yang masih memajang obat sirup.
Bahkan saat Tribun Jateng bertanya apakah masih menjual, dijawab oleh petugas masih menjual obat sirup anak.
Baca juga: Hasil Liga Italia, AC Milan Bantai-bantai Posisi Runner Up Digapai
Baca juga: Doa Agar Dihormati Orang Lain
“Tapi sekarang udah nggak ada orang yang beli gara-gara rame di berita,” ujar petugas yang enggan disebut namanya.
Ia mengaku produk obat yang dipajang sudah dibayar lunas saat pemesanan, sehingga bila tidak dijual tentu pihaknya harus menanggung biaya obat yang tak terjual.
Di apotek yang berbeda, meski mengaku tidak menjual obat sirup anak, namun produk obat sirup masih terpajang.
Petugas menyebutkan tak hanya obat sirup untuk batuk, pilek, demam, namun juga suplemen hingga obat cacing untuk anak tidak boleh lagi dijual.
“Kata apoteker kemarin, gak boleh jual obat sirup dulu. Untuk anak-anak kamu sarankan minum tablet, kemudian dihaluskan dengan air untuk kemudian diminumkan pada anak,” jelas petugas jaga apotek yang tak ingin disebutkan namanya.
Meskipun obat sirup anak dilarang, sayangnya penjualan obat sirup bagi anak tertinggi di apoteknya.
Ia tak bisa merinci jumlah transaksi obat sirup anak per hari, namun ia memperkirakan dalam sebulan lebih dari 300 obat sirup anak.
Sebagai alternatif bagi orang tua yang anaknya demam, ia menyarankan agar mengonsumsi tablet hisap penurun panas sebagai ganti sirup penurun panas anak.
Baca juga: Bayi 10 Bulan di Banda Aceh Sembuh dari Gangguan Ginjal Akut
Baca juga: Langkah Tegas FIF Cabang Semarang 3 Memidanakan Nasabah Nakal Menggelapkan Jaminan
“Suplemen anak ada yang bentuk jeli, obat cacing ada yang berbentuk tablet, tapi untuk obat batuk setahu saya masih sirup, belum ada bentuk lain,” terangnya.
Senada dengan apotek sebelumnya, ia pun mengaku edaran tersebut hanya mengatakan untuk menarik atau tidak memperdagangkan obat sirup.
“Kalau memang dilarang dijual, mungkin bisa juga pemerintah bekerja sama dengan pabrik atau distributor obat tentang kebijakan ini. Supaya jangan sampai kami merugi,” pungkasnya. (*)