TRIBUNJATENG.COM - Nikita Mirzani akhirnya ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Lalu bagaimana kondisi kamar tahanannya?.
Nikita Mirzani artis berjuluk Nyai itu tidak tidur sendirian di kamar selnya.
Baca juga: Pria ODGJ Semarang Ditabrak Motor Sampai Kejang, Pemotor Dilarikan Ke RS Tugu
Baca juga: Dokter Boyke Benarkan Kelebihan Berat Badan Pemicu Susah Hamil, Begini Penjelasannya
Baca juga: 19 Produk Unilever Ditarik karena Diduga Sebabkan Kanker, Ada Merk Shampo Terkenal di Indonesia
Dia bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Nikita sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya.
Ada 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang.
Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Kini kasus atas laporan kekasih Nindy Ayunda itu sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network).
Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Freddy menuturkan Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan terhitungs ejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.(*)