Berita Regional

Guru SD Rudapaksa Anak Kandung Selama 6 Tahun, Berdalih Sakit jika Tak Lampiaskan Hasrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kata dia, hanya memeluk selayaknya ayah kepada anaknya.

Aksi pencabulan berikutnya dilakukan pada medio 2017 di rumah tinggal pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Korban yang tengah berada di kamar, dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.

Terhitung lima kali RA mencabuli anak kandungnya, terakhir adalah pada Juli 2022.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan RA, kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan saat ini RA sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Lebak.

RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan anak karena dilakukan saat anaknya masih di bawah umur.

“Terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Andi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesal Guru SD di Lebak Pemerkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun"

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Tangerang Selatan Mengaku Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

Berita Terkini