Berita Batang

Gebyar Sadar Pajak Kembali Digelar di Batang, Tanpa Batas Limit Transaksi, Berikut Ini Caranya

Penulis: dina indriani
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pamflet terkait program Gebyar Sadar Pajak 2022 Kabupaten Batang.

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kabar gembira bagi masyarakat yang berkulineran di Kabupaten Batang.

Mereka berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah melalui Gebyar Sadar Pajak 2022 dengan hadiah utama sepeda motor.

Pasalnya, DPPKAD Kabupaten Batang kembali menggelar Gebyar Pajak Tahap II. 

Total ada 1.200 restoran serta warung makan yang bergabung dalam event itu. 

Baca juga: 14 Atlet Paralympic Batang Siap Bertanding di Kejurprov Jateng NPCI

Kabid Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD DPPKAD Kabupaten Batang, Anisa mengatakan, untuk Gebyar Pajak Tahap II ini jumlah transaksi tidak dibatasi, bahkan struk dari minum es teh pun bisa ikut.

"Ada 1.200 restoran dan warung makan itu sudah divalidasi."

"Peserta Gebyar Pajak Tahap II ini pun jauh lebih banyak dibanding tahap I."

"Jika sebelumnya ada pembatasan nilai transaksi minimal Rp 50 ribu, pada tahap II ini tidak dibatasi," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut, Gebyar Pajak Tahap II ini berhadiah sepeda motor dan alat elektronik seperti kulkas hingga mesin cuci.

Baca juga: PT PII, BPI dan Pemkab Bersinergi Berikan Bantuan UMKM Eks Pekerja Konstruksi PLTU Batang

Baca juga: Jemput Bola ke SMA/SMK, Disdukcapil Batang Targetkan 30 Ribu Pemilih Pemula Terekam

Semua warga bisa mengikuti undian gebyar pajak itu meski warga luar kota. 

"Yang penting makannya di wilayah Batang dan di warung makan yang ikut gebyar pajak," jelasnya. 

Selain undian dari pajak restoran, gebyar pajak juga menyasar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Saat ini prosentase pembayaran PBB sudah mencapai 100 persen," ujarnya.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

Gebyar PBB 

- Lunas PBB P2 dari 2013-2022 (sampai 20 November 2022).

- 1 NOP (Nomor Objek Pajak) akan mendapatkan 1 nomor undian.

- Wajib Pajak dapat cek pembayaran PBB pada http://epbb.batangkab.go.id

Baca juga: Tanah Sebelah Pangkalan Truk Dihibahkan Pemkab Batang, Buat Kantor Polsek Banyuputih

Gebyar Pajak Resto atau Cafe

- Konsumen atau pengunjung tanpa minimal transaksi hingga 20 November 2022.

- Mengisi identitas dan mengupload (mengunggah) struk pembayaran pada alamat https://batangkab.go.id/gebyarpajak2022

- 1 struk transaksi berlaku untuk 1 nomor undian.

- Informasi dapat menghubungi nomor WhatsApp 0815-9940-907.

Adapun periode gebyar dari 1 Agustus hingga 20 November 2022.

"Di sana juga ada list restoran mana saja yang bergabung dalam gebyar pajak."

"Pengiriman struk paling lambat 22 November 2022," pungkasnya. (*)

Baca juga: Selamat, 92 Guru Terima Kenaikan Pangkat, Pinta Bupati Blora: Jangan Nambah Angsuran Pinjaman Bank

Baca juga: 110 Penyapu Jalan di Kota Tegal Ketiban Berkah, Tiap Orang Dapat Dua Liter Minyak Goreng

Baca juga: Pesan Mbak Ita Hadiri Festival Dalang Kota Semarang, Masuk Menjadi Agenda Tahunan

Baca juga: Tol Semarang Demak Dibuka Libur Nataru Tunggu Instruksi PUPR

Berita Terkini