Berita Demak

Pesta Miras Maut : Saling Ejek Saat Pesta Miras Pengamen Bunuh Temannya dengan Sadis di Demak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di pendopo Mapolres Demak.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembunuhan dilakukan oleh sesama pengamen saat pesta miras.

Pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku yaitu Sugiharto (28) warga Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, kepada korban Rudiansyah (21) warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten DemakĀ 

"Kami mengamankan satu tersangka yaitu tersangka kasus pembunuhan atas nama Sugiarto," kata Kapolres AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Pendopo Mapores Demak. Jumat (28/10/2022).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa, (25/10/2022) Sekitar pukul 22.00 WIB di Semak-semak berada di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

"Jadi ini ungkap kasus dilakukan oleh satreskrim Polres Demak sama dengan resmob polda dan polres jepara," jelasnya.

Kapolres menjelaskan kronologi insiden tersebut, dari 4 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan hendak pergi ke Semarang.

Ditengah perjalan ke 4 orang tersebut ternyata tidak memiliki uang yang cukup saat hendak ditagih biaya oleh kondektur

Karena tidak memiliki uang, kondektur terpaksa menurunkan ke 4 orang tersebut di perempatan Desa Botorejo Wonosalam Kabupaten Demak.

Usai turun dari bis, ke 4 orang tersebut mencari tempat untuk beristirahat sejenak di warung yang sudah tutup.

Ketika beristirahat ke 4 orang tersebut, dihampiri oleh pelaku dan korban untuk minum miras.

Dari ajakan tersebut ke 4 orang itu akhirnya minum bersama oleh pelaku dan korban.

Saat minuman pertama habis, korban dan satu diantanya ke 4 orang tersebut hendak membeli kembali miras karena dianggap kurang cukup.

Usai membeli miras, ke 4 orang , pelaku dan korban kembali melanjutkan pesta miras.

Ketika itu lah kata kapolres, pelaku dan korban sempat cekcok lantaran dihina korban di depan ke 4 temannya tersebut.

Merasa tak terima dihina korban, pelaku gelap mata hingga sepontan mengambil batu berada di sebelah pelaku lalu dimasukan kedalam sarung dibawa pelaku dan memukulkan 3 kali ke wajah korban.

Usai dipukul korban sempat lari ke dalam area berkebunan milik warga, ketika itu pelaku kembali memukul korban hingga tak berdaya sebanyak 10 kali sampai korban tidak sadarkan diri.

"Tersangka ini menutupi jasat korban menggunakan rumput-rumput dan sampah berada disekitarĀ  rawa tersebut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti yaitu, uang sejumlah Rp 65 ribu, 2 buah kalung perak, 1 buah sabok warna pelangi, sepasang sandal jepit, 1 buah sarung warga abu-abu motif kotak-kotak, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos hitam, 1 buah batu, dan satu sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor.

Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 251 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Pidana penjara palingĀ  lama 15 Tahun. (Ito)

Baca juga: Puisi Candi Mendut Sanusi Pane

Baca juga: Hasil Akhir Laga Uji Coba PSIS vs Persijap Hari Ini, Gol Hari Nur Yulianto Menangkan PSIS

Baca juga: Ganjar Ulang Tahun, Deretan Artis Beri Selamat, Denny Sumargo : Pak Tugiman Sehat-Sehat Yoo

Baca juga: Luar Biasa! Anak Migran Indonesia Ini Sembari Belajar Masak buat Adik Juara Bidang Sains di Malaysia

Berita Terkini