TRIBUNJATENG.COM - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mempertanyakan tujuan PSSI mempercepat KLB.
Pihaknya melihat ada kejanggalan dari keputusan PSSI yang ingin mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) dinilai memiliki kejanggalan.
Kejanggalan itu berupa tidak satu pun pengurus dan Ketua Umum PSSI yang menyatakan mundur sehingga tidak ada kekosongan posisi.
Baca juga: Iwan Bule Tegaskan Tidak Akan Mundur dari Ketua Umum PSSI, KLB Akan Dipercepat
Baca juga: Kapan Sih Liga 1 2022-2023 Kembali Digelar? Ini Kata PSSI
Baca juga: Bersama Persis Solo, Persebaya Surabaya Desak Gelar KLB PSSI
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat KLB. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menjelaskan hal itu dalam konfrensi pers yang ditayangkan melalui YouTube.
"Memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di kantor PSSI, Jakarta pada Jumat (28/10/2022).
Keputusan ini muncul setelah adanya rapat yang dihadiri oleh 12 anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Sebab dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), KLB adalah opsi ketika pengurus PSSI mengundurkan diri.
"Poin pertama kan tanggung jawab moral pengurus PSSI mengundurkan diri. Ketika mengundurkan diri, maka terjadi kekosongan kekuasaan, ketika ada kekosongan kekuasaan, maka harus ada pejabat yang memegang kekuasaan, maka diperlukan adanya KLB," kata Akmal dilansir Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).
"Kalau tidak ada yang mengundurkan diri, apa yang di KLB-in dan FIFA pasti menolak. Ketika FIFA menolak, akan dijadikan senjata bahwa FIFA menolak KLB," sambungnya.
Karena itu, Akmal menyebut tujuan diadakannya KLB harus jelas dan tak boleh berdasarkan rekomendasi TGIPF.
Dalam Pasal 34 Statuta PSSI, dijelaskan bahwa agenda KLB harus jelas, misalnya pemilihan ketua umum atau revisi Statuta PSSI.
"Alasannya jelas, kenapa memilih ketua umum? Karena ketumnya mengundurkan diri. Jelas kan, lah ini sekarang ketuanya ada, pengurusnya ada, semuanya ada, tiba-tiba KLB," jelas anggota TGIPF ini.
Akmal Marhali menuturkan, KLB baru bisa dilakukan apabila ada permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI dengan memberikan alasan urgensi KLB.
Selain itu, KLB juga bisa digelar apabila ada permintaan dari 2/3 pemilik suara.
Padahal, saat ini baru ada dua klub yang meminta adanya KLB, sehingga pelaksanaannya tidak memenuhi syarat.