Dua tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) warga Jepara dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS dan SG sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BB sudah kami amankan," pungkas Rozi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Tragis TKW Singapura, Pulang Kampung Dibunuh Teman Facebook Gara-gara Menagih Utang Rp 3 Juta"
Baca juga: TKW Ilegal Indonesia di Taiwan Dideportasi Seusai Ketahuan Jualan Nasi, Untung Rp 33 Juta per Bulan