Berita Solo

Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba, Ini Cerita Salah Satu Tersangka

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 24, 27, dan 28 Oktober 2022.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan tersangka pertama yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Dia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Pajang, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MGAR merupakan seorang residivis. Dari tangan tersangka disita barang bukti di antaranya 6 paket sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 2,65 gram," ungkap Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa menerima satu paket sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial N dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.

"Yang mana paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram," jelasnya.

Iwan menjelaskan, 7 dari 11 paket yang diterima tersangka, paket yang sudah diletakkan terdapat 2 paket sabu yang belum diambil.

Untuk peran tersangka dalam kasus ini merupakan kurir untuk nantinya akan mendapatkan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram gratis dan upah Rp 300 ribu.

"Upah tersebut ternyata belum dibayarkan ke tersangka," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MGAR mengaku menjalani pekerjaan tersebut baru sekira 3 hingga 4 hari melakukan pekerjaan tersebut.

Dia mengaku, dihubungi oleh seseorang berinisial J yang dia tidak kenal. Dia dihubungi melalui telepon untuk mengambil sabu yang belum dipecah.

"Saya dimintai tolong untuk memecah (sabu). Saya tahu kalau itu salah," terangnya.

Pria yang bekerja sehari-sehari sebagai buruh serabutan di sebuah warung makan tersebut mendapatkan penghasilan sebesar Rp 60 ribu.

"Saya dijanjikan Rp 300 ribu setelah selesai," ucapnya.

Dia menceritakan, ketika dihubungi melalui telepon oleh J diminta untuk mengambil sabu tersebut di depan SPBU Baron, Laweyan.

"Sabu itu diletakkan di bawah pohon dengan dibungkus tisu," tandasnya.

Untuk dua tersangka lain yakni PAW (27) warga Kampung Tanggul Sari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari dan CM (32) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo. (*)

Berita Terkini