TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) Jateng dalam lima tahun terakhir.
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menetapkan upah minimum tahun 2023 November ini.
Tepatnya akan ditetapkan tanggal 21 November 2022.
Sementara itu, untuk penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022
Baca juga: Inilah Tampang Maling Berambut Biru yang Ketiduran saat Beraksi di Blora, Pasrah Dibawa Polisi
"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.
Berikut data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022.
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.
Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.827.000,00.
Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Lantas, inilah UMP di Jawa Tengah dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mulai 2018 - 2022.