Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Kalimantan Timur Tahun 2022, Kabupaten Berau Tertinggi
TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK Kalimantan Timur 2022 yang tertinggi ada di Kabupaten Berau, yaitu sebesar Rp 3.443.067
Sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Paser Rp 3.062.460
Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2022, yaitu sebesar Rp 3.014.497
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Kaltim 2022:
Kabupaten Berau: Rp 3.443.067
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): Rp 3.369.306
Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 3.347.403
Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.347.403
Kabupaten Kutai Kartanegara: 3.199.654
Kota Bontang: Rp 3.182.706
Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.175.443
Kota Samarinda: Rp 3.137.576
Kota Balikpapan: Rp Rp 3.118.397
Kabupaten Paser: Rp 3.062.460
itu tadi daftar UMK Kabupaten dan Kota di Kaltim 2022.
(*)