Berita Sragen

Pengakuan Suwarni Wanita di Sragen yang Bunuh Anaknya Secara Sadis, Tak Ada Penyesalan: Sudah Ikhlas

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit I Satreskrim Polres Sragen IPDA Heri Wibowo (baju merah muda) ketika menunjukkan cor-coran yang digunakan Suwarni saat membunuh anaknya.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Suwarni membuat keputusan mekat membunuh anaknya sendiri secara sadis.

Ia beralasan si anak selalu meresahkan tetangga.

Suwarni bahkan mengaku tak menyesal.

Kini wanita 64 tahun Asal Sragen itu tinggal menunggu nasib.

Baca juga: Putri Ikhlas Mobil Hanyut Terbawa Banjir Bandang Semarang, Kerugian Ratusan Juta: Namanya Musibah

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Sembunyikan Akta Lahir Putra Sulung, Putuskan Bicara Jujur Jelang Cerai

Dia terbukti membunuh anaknya, Suprianto (46) di rumahnya, di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Saat ini, dia sudah berstatus tersangka dan menunggu untuk sidang.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Aksinya itu dilakukan Suwarni lantaran amarahnya sudah memuncak atas kelakuan putra pertamanya yang bikin geleng-geleng kepalanya.

Suwarni sudah lama memiliki hubungan yang tidak baik dengan Suprianto.

Terakhir kali, Suprianto yang sudah berkeluarga kemudian pisah ranjang itu kembali ke rumah sang ibu.

Namun, Suwarni tidak mengizinkannya masuk ke dalam rumah, dan Suprianto tinggal di teras rumah sejak bulan Mei 2022 lalu.

Di hadapan awak media, Suwarni mengaku ikhlas atas kepergian putranya itu.

"Dinasehati malah dimarah-marahi, ya sakit hati, dimarah-marahi sudah berkali-kali," katanya saat dihadirkan di Mapolres Sragen.

"Ndak kangen, menyakiti hati orang tua kok, sudah ikhlas," ujar Suwarni menambahkan.

Sebelum berurusan dengan hukum, Suwarti yang sudah lanjut usia ini kesehariannya merupakan penjual sayur keliling.

Ia mengaku mencari nafkah dengan menggunakan sepeda onthel dan menempuh jarak berkilo-kilo meter.

"Dari rumah, sampai ke Kuwungsari dan Kleco Kulon, iya jauh, keliling memakai sepeda onthel," ujar Suwarni.

Ia melakukan itu sudah puluhan tahun lamanya, tepatnya sudah 26 tahun demi anak-anaknya.

"Berjualan keliling sejak tahun 1996," pungkas Suwarni.

Kanit 1 Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo mengatakan Suwarni akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dari Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, kini sedang pengajuan permohonan pemeriksaan kepada Polda Jawa Tengah.

"Kita ajukan permohonan ke Psikologi Polda (Jawa Tengah) kebetulan kemarin dari Polda ada asistensi Psikologi dari tersangka, tidak ada riwayat kejiwaan," ungkapnya.

Suwarni tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana ia dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia.

Kronologi

Suwarni (64) seorang ibu di Sragen yang tega menghabisi nyawa anak sendiri saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022). ((TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari))

Bagaimana kronologi kasus ibu bunuh anak di Sragen, diungkap polisi.

Waka Polres Sragen, Kompol Iskandar mengatakan, sang ibu yakni Suwarni (64) tega menghabisi nyawa putra pertamanya, yakni Supriyanto (46) di rumahnya sendiri, Desa Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, memakai batu cor.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kompol Iskandar menerangkan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, Suwarni menunggu kepulangan Supriyanto di teras rumah.

"Kemudian pada pukul 01.00 WIB, melihat korban sudah pulang ke rumah, dan tiduran di teras rumah, pada saat melihat korban tertidur, di depan teras timbul niat dari tersangka untuk melakukan pembunuhan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (5/10/2022).

Kemudian, tanpa berpikir panjang, Suwarni mengambil batu cor-coran yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Kompol Iskandar, batu tersebut berukuran cukup besar dan memiliki berat kurang lebih 5 kilogram.

Setelah mengambil batu, kemudian Suwarni menghantamkan ke kepala Supriyanto sebanyak 8 kali.

"Melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP seberat kurang lebih 5 kilogram, diambil kemudian dijatuhkan di kepala korban kurang lebih 8 kali," terangnya.

"Setelah itu, sambil dijatuhkan batu itu, sambil mengucapkan kata-kata selamat jalan le," tambahnya.

Melihat Supriyanto belum meninggal, lantas Suwarni mengambil cangkul yang juga berada di lokasi rumahnya.

"Diambilah cangkul dan dipukul lagi di kepala korban, dipukul di bagian besinya, sampai cangkulnya lepas," ujarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kemudian Suwarni menelfon anaknya yang berada di Jakarta untuk menghubungi saudaranya untuk datang ke rumah.

Akhirnya dua saudaranya datang, dan diminta untuk membantu Suwarni membuang jasad anaknya ke sungai Mungkung yang tepat berada di belakang rumahnya.

"Saat datang, korban sudah ditutup dengan tikar oleh tersangka, saksi-saksi ini diminta untuk membantu membuang jenazah ke sungai," ucapnya.

"Para saksi merasa takut juga tidak mau menuruti permintaan tersangka, kemudian izin pamit keluar, sambil memberitahukan warga lain, dan datang warga kemudian dilaporkan ke polsek," jelasnya.

Setelah itu, polisi datang ke lokasi kejadian, dan melakukan olah TKP.

Suwarni langsung dibawa ke Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Suwarni disangkakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunSolo.com)

Berita Terkini