Berita Batang

Tolak Tambang Ilegal Gol C, Puluhan Warga Desa Tumbrep Batang Gelar Demo hingga Pasang Penghalang

Penulis: dina indriani
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat memasang penghalang di jalan menuju lokasi galian C ilegal di Kali Tinap, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Penambangan di aliran sungai/kali Tinap yang mengalir di wilayah Dusun Buntit dengan menggunakan alat berat atau eksavator cukup meresahkan warga.

Puluhan warga Dukuh Buntit, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang pun menggelar aksi penolakan terhadap kegiatan tambang Ilegal gol C (galian C ilegal), Minggu (13/11/2022). 

Salah seorang warga, Taryono mengatakan aksi yang dilakukan sekitar 30 orang warga Dukuh Buntit itu unyuk menghentikan aktivitas dan melaranh penambangan Galian C yang ada di Kali Tinap.

Alasan warga menghentikan dan melarang penambangan tersebut karena tidak berizin alias ilegal selain itu, penambang juga tidak izin pada warga sekitar.

"Galian C itu dulu pernah dilakukan, namun berhenti dan kini jalan lagi, padahal jelas tidak berizin, dan tidak izin ke warga," tuturnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, kegiatan penambangan juga merusak tebing di sepanjang aliran sungai.

"Warga khawatir, akibat adanya penambangan, di tepi aliran sungai akan longsor dan bisa mengancam lahan warga karena itulah, warga menghentikan aktivitas penambangan tersebut," imbuhnya.

Dikatakannya, selain menggelar aksi, warga juga memasang penghalang di jalan menuju lokasi galian C ilegal dengan menggunakan batu.

Tujuannya agar dump truk pengangkut hasil galian tidak bisa melintas ke lokasi.

Hal itu juga dibenarkan, Camat Bandar Nasruddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurutnya, alasan warga menolak lantaran khawatir dengan posisi makam yang berada di sisi sungai 

"Iya benar, masyarakat menolak karena khawatir posisi makam yang berada di sisi sungai," ujarnya.

Di sisi lain, bukanya tambang ilegal gol C itu bertentangan dengan pernyataan  Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi hingga rilis penindakan penambangan gol C ilegal masih tak digubris.

Sejumlah tambang Gol C Ilegal di Kabupaten Batang tampak aktif kembali. 

Sejumlah tambang Gol C Ilegal yang tampak buka lagi antara lain Gol C di wilayah Kecepak/Lawangaji, hingga Sukomangli serta Polodoro Reban.

Truk -truk Gol C Ilegal sudah mulai tampak lalu lalang di jalanan protokol Kabupaten Batang. 

Ada juga tambang Gol C yang  mempunyai Izin Usaha Pertambangan untuk Eksplorasi atau penelitian melakukan produksi.

Menurut UU Minerba, IUP Eksplorasi hanya untuk penelitian bukan sebagai dasar untuk produksi. 

Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi. 

Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing. Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.

Hal itu disampaikan Kasi Geologi  Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnta Supriyadi. Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba. 

"Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," terang Andrian beberapa waktu lalu.(din)

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Putus Tapi Cinta Andmesh Kamaleng

Baca juga: Tak Hanya Duje Javorcic dan Titus Bonai, PSIS Akan Evaluasi Lagi Pemainnya, Giliran Alie Sesay?

Baca juga: Doa Agar Supaya Anak Patuh kepada Orangtua

Baca juga: Prancis Jadi Lawan Pertama Garuda, Ini Jadwal Timnas U20 Indonesia di Mini Piala Dunia Pinatar Arena

Berita Terkini