TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua orang pemuda dengan inisial D (26) dan K (21) warga Cilacap Utara kini harus meringkuk di penjara.
Mereka dibekuk pihak kepolisian usai merampas dua buah handphone milik dua orang anak.
Perampasan handphone itu terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu di jembatan Sungai Serayu, Kesugihan.
Saat kejadian, kedua korban yang masih dibawah umur tersebut sedang nongkrong dan duduk santai di sekitar jembatan.
Baca juga: Polisi yang Tengah Bertugas di KTT G20 Tewas Setelah Ribut Dengan PSK, Kecewa Foto PSK Beda
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Solo Libatkan 3 Mobil, Motor dan Gerobak Es, Pengendara Motor Kritis
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Kamis (16/11) kemarin menuturkan bahwa korban tidak hanya dirampas handphone nya saja.
Namun korban juga dianiaya oleh kedua pelaku tanpa sebab.
"Pada saat itu korban dan temannya sedang santai-santai di jembatan Sungai Serayu.
Kemudian kedua pelaku ini melakukan penganiayaan kepada kedua korban tanpa sebab, lalu merampas dua handphone milik korban," jelas Gurbacov.
Setelah berhasil merampas handphone korban, selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.
Tak berselang lama pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setalah menerima adanya laporan pemukulan terhadap anak, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait peristiwa itu.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Cilacap Utara dan kedua pelkau mengakui perbuatannya bahwa telah merampas dua handphone milik anak dibawah umur," kata Gurbacov.
Dijelaskan Gurbacov bahwa handphone hasIl rampasan itu salah satunya telah dijual oleh pelaku seharga Rp 100 ribu.
Pelaku menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk menambah modal usaha angkringan seperti membeli minyak goreng dan sayuran.
"Kedua Hp yang dirampas itu satunya digunakan, satunya dijual untuk modal angkringan oleh kedua pelaku," ungkapnya.