"Hari ini Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] dengan sebagian pegawai Ruangguru. Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," tulis pernyataan resmi Ruangguru yang diterima Tribun.
Ruangguru bakal memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti kepada seluruh karyawan yang di-PHK - sesuai dengan peraturan perundangan.
"Dibayarkan penuh tanpa potongan dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami pun juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak," tulis Ruangguru dalam pernyataannya.
Asuransi Berguncang
Tidak hanya startup, bisnis asuransi juga terpukul kondisi ekonominya.
Anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam menjaga kestabilan perusahaan.
Menyikapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, Jasindo saat ini mengambil langkah tersebut untuk membawa kondisi perusahaan lebih baik.Menurutnya, Jasindo memberikan opsi pensiun dini bagi pekerjanya.
“Jadi mereka melakukan transformasi SDM untuk membuat perusahaan semakin lebih tinggi mobilitasnya. Mereka menawarkan pensiun dini untuk karyawannya, itupun untuk yang non struktural,” kata Arya.
Puluhan Ribu Kena PHK
Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK dalam sembilan bulan pada tahun ini, atau hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.
Namun, angka tersebut dinilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, terutama awal pandemi Covid-19.
"Kalau kita lihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pandemi Covid-19. Ini data per September yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK)," ucap Ida.
Ia menjelaskan, jumlah PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus dan melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
Pengusaha meminta Kemenaker membuat peraturan terkait jam kerja yang fleksibel, sebagai upaya mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut dinilai pengusaha sangat perlu dilakukan agar perusahaan dapat menerapkan "no work no pay" (tidak bekerja tidak dibayar).