Ikuti saja alurnya, waktu pengurusan itu sekitar 5-10 menit, tentu kalau berkas lengkap," terangnya.
"Bagi pelaku usaha yang kesulitan mendaftar secara mandiri, bisa menghubungi kami. Kami siap membantu," lanjutnya.
Ia berharap kemudahan-kemudahan yang diberikan dapat semakin meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin.
Proses perizinanan melalui OSS dalam penerbitan NIB sangat mudah, dan dapat diakses oleh pelaku usaha dimana saja dan kapan saja.
"Bagi UMKM yang memiliki risiko rendah cukup NIB, risiko menengah rendah berupa NIB dan pernyataan mandiri, risiko menengah tinggi berupa NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi, dan risiko tinggi berupa NIB dan Izin.
Tentunya pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dasar sebagai kewajiban yang harus dipenuhi,"imbuhnya.(*)