Berita Wonosobo

Bolos Sekolah Berujung Petaka, Siswi SMA di Wonosobo Diperkosa 4 Pemuda Dalam 2 Hari

Penulis: Imah Masitoh
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap siswa SMA di Wonosobo ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo, Kamis (24/11/2022).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Siswi SMA di Wonosobo diperkosa empat pemuda sekaligus.

Para pelaku kini telah ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.

Berikut kronologi kejadian.

Ilustrasi (via tribunnewsbogor)

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengatakan kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku LK (23)  yang baru dikenalnya selama 3 bulan di Alun-alun Sapuran 

"Korban berpamitan ke sekolah, namun karena terlambat korban tidak berangkat sekolah kemudian pergi ke Alun-alun Sapuran dan bertemu dengan pelaku LK," ujarnya.

Baca juga: Donasi Anda Sangat Berarti, Ini 5 Kanal Resmi, Bisa Dimanfaatkan untuk Bantu Korban Gempa Cianjur 

Baca juga: Pembunuhan ASN Bapenda Semarang Jadi Sorotan Nasional, Kompolnas Cek Lokasi Penemuan Jasad Iwan Budi

Lantas korban diajak ke rumah LK dan dirayu untuk melakukan persetubuhan di dalam kamar pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WIB datang teman (LK) berinisial MI (21) dan AF (26).

Ketiga pelaku membawa korban ke rumah AF.

Hingga datang satu teman LK lagi berinisial MZ (22). 

Di sinilah korban mendapat pemerkosaan kembali yang dilakukan oleh MZ dengan cara menarik tangan korban dipaksa masuk ke dalam kamar.

Pukul 17.00 WIB keempat pelaku merencanakan membeli minuman beralkohol dan menyuruh korban ikut meminumnya. 

Saat korban dalam keadaan tertidur akibat pengaruh minuman beralkohol, pelaku MI langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. 

"Karena kondisi korban yang lemas dan pusing efek dari mengkonsumi minuman keras, sehingga korban tidak dapat melawan," tuturnya. 

Tidak sampai di situ saja, keesokan harinya pelaku AF ikut melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan iming-iming akan diantarkan pulang. 

Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (ima) 

Berita Terkini