TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Sutriyono menjelaskan, Ranperda Pesantren masuk dalam delapan Ranperda yang diinisiasi DPRD pada 2022 ini.
Selain Ranperda Pesantren, lanjutnya, Bapemperda DPRD Kudus juga menggarap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Corporate Social Responsibility (CSR), Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu, Sumber Daya Air, Penyelenggaraan Haji, dan Ranperda tentang Desa Wisata.
Sutriyono menyampaikan, delapan ranperda yang dimaksud sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selanjutnya, draft rancangan produk hukum itu bakal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan ditindaklanjuti dalam pembahasan panitia khusus (pansus).
"Bapemperda sudah melalukan harmonisasi 8 ranperda inisiasi DPRD, bersama Kemenkumham. Tinggal nanti dibahas di pansus," terangnya.
Pihaknya berharap, pembahasan delapan ranperda tersebut bisa segera rampung dan bisa dijadikan panduan produk hukum untuk kemajuan Kabupaten Kudus.
"Ini sudah selesai dari 8 ranperda. Kami Bapemperda menunggu jadwal Banmus terkait kapan waktu untuk menyampaikan draftnya dalam paripurna," tuturnya. (*)