Berita Sragen

Dari 1.720 PPPK di Sragen 120 Orang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional, Tidak Ada Guru

Penulis: Mahfira Putri Maulani
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen mengikuti pengambilan sumpah jabatan di pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (28/11/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sebanyak 120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen diangkat ke dalam jabatan fungsional. Dari jumlah itu tidak ada satupun dari tenaga pendidik atau guru.

Melainkan 61 orang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen dan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen sebanyak 59 orang.

Atas jabatan fungsional ini, mereka memperoleh tambahan gaji per Desember 2022 mendatang. Besarannya mulai dari Rp 240 ribu hingga Rp 540 ribu.

Mereka telah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinasnya, Senin (28/11/2022).

PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional diantaranya Sanitarian Terampil, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium, Fisioterapis Asisten Apoteker dan bidan. Mereka menerima tambahan gaji Rp 240 ribu.

Sementara itu Perekam Medis dan Penyuluh Pertanian Terampil mendapatkan tambahan gaji Rp 360 ribu. Tambahan paling banyak kepada PPPK Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dengan tambahan gaji Rp 540 ribu.

Pada kesempatannya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan hal ini patut disyukuri dan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.

Selain itu, Yuni mengatakan dari 1.720 PPPK yang ada, hanya 120 orang yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai jabatan fungsional.

"Itu hanya 10 persen-nya. Yang hari ini diangkat sebagai jabatan fungsional dari PPPK ke dalam jabatan fungsional ini tidak ada yang guru. Karena memang tidak mudah untuk memenuhi persyaratan sebagai jabatan fungsional," kata Yuni.

Yuni melanjutkan PPPK non guru memang jauh lebih mudah. Dikarenakan PPPK guru yang bisa diangkat ke jabatan fungsional harus harus mempunyai sertifikat pendidik (serdik).

Bupati mengatakan daerah lain belum ada yang berani mengangkat PPPK dalam jabatan fungsional. Karena aturan sudah ada, Yuni mengaku menjadi pioneer dalam hal ini.

"Sragen berani mengangkat PPPK menjadi jabatan fungsional, tapi untuk menaikkan gaji belum berani sepanjang aturan dan regulasi belum keluar."

"Jangan tanya lagi mengenai peningkatan gaji secara berkala karena PP No 98 tahun 2020 regulasi pelaksanaan mengenai peningkatan gaji secara gaji berkala itu belum ada," kata Yuni.

Yuni menegaskan dengan pengangkatan ini, para PPPK harus disyukuri dan dibarengi dengan bekerja lebih tekun, pengabdian lebih maksimal dan sodaqoh zakat. (*)

Berita Terkini