Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha.
Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tangan Terikat, Icha Dipaksa Berikan PIN dan Transfer Uang ke Rudolf Tobing"
Baca juga: Aipda Sofyan Gugur Setelah Adang Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung: Dia Pahlawan