TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Desa Tlobo Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Jlantah berharap proses pembebasan lahan dapat segera selesai.
Bendungan Jlantah berada di dua desa yakni Desa Tlobo dan Desa Karangsari Kecamatan Jatiyoso. Dari dua desa tersebut ada sejumlah lahan di Desa Tlobo yang saat ini proses pembebasan lahannya belum selesai.
Salah satu warga yang lahannya terdampak pembangunan bendungan ialah Kus. Lahannya seluasan sekitar 5.000 meter persegi berada di Blok 19. Dia menyampaikan, lahan tersebut merupakan perkebunan yang ditanami sejumlah pohon seperti bambu, akasia, sengon, sonokeling dan randu dan cengkeh.
Dia menceritakan saat ini lahannya belum digunakan untuk proses pembangunan. Akan tetapi ada material tanah dari Blok 17 yang saat ini dikerjakan mengenai lahan miliknya. Kus berharap proses pembebasan lahan dapat segera terealisasi.
"Harapan kita warga, proses pembebasan lahannya segera terealisasi. Harapannya seperti yang disampaikan Menteri PUPR ketika kunjungan ke Bendungan Jlantah pada 13 November 2022 kemarin.
Bisa diselesaikan semua yang terkait warga, khususnya pembebasan lahan akan diselesaikan awal 2023. Itu harapan dari masyarakat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (10/12/2022).
Dia telah mengikuti tahapan mulai dari sosialisasi hingga pengumpulan berkas sejak lama. Akan tetapi proses pembebasan lahan belum kunjung selesai hingga saat ini.
Hal sama juga dirasakan Sutris. Lahannya seluas sekitar 1.800 meter persegi berada di Blok 18. Kendati lahannya belum digunakan untuk pembangunan proyek, lanjutnya, harapannya pembebasan lahan dapat segera diselesaikan.
"Harapannya segera selesai (pembebasan lahan)," ucapnya.
Kepala ATR/BPN Karanganyar, Aris Munanto mengatakan, pihaknya hanya selaku panitia pengadaan tanah (P2T) dalam proses pembangunan bendungan.
Pihaknya berupaya untuk menyelesaikan pendataan lahan secara menyeluruh dan tidak lagi parsial kaitannya dengan pembebasan lahan.
Terkait pembayaran ganti rugi setelah proses appraisal, lanjutnya, tentu tergantung ketersediaan anggaran dari pusat.
"Mudah-mudahan bulan ini progres lagi untuk pendataan fisik dan yuridis. Selesai didata, diumumkan baru proses appraisal. Baru elemen pembayaran ganti rugi. Karena soal ganti rugi tidak di BPN, BPN hanya P2T-nya saja," ungkapnya. (*)
Baca juga: Doa untuk Pengantin Baru, Bisa Dibaca Saat Datang Kondangan
Baca juga: Baliho Ucapan Selamat untuk Pernikahan Kaesang dan Erina Tersebar di Kota Solo dan Sekitarnya
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Gentayangan Armada Band
Baca juga: Video 5 Anak di Semarang Meninggal Akibat Virus Dengue Tipe-3, Dikenal Paling Berbahaya