TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Viral di media sosial seorang wanita dikubur di dalam rumah karena ditolak pemilik kampung.
Video yang viral dengan narasi tersebut diketahui direkam di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Menganggapi hal tersebut Kepala Desa Sionggang Tengah kemudian angkat bicara.
Baca juga: Gempa 4,8 SR Guncang Bali, Warga Buleleng: Getarannya Kuat, Air Galon Ikut Goyang
Baca juga: Harga Daging Ayam di Kota Semarang Jelang Natal dan Tahun Baru Naik, Ini Daftarnya
Dalam unggahannya di media sosial TikTok, pemilik akun @acmountpardede menyebut bahwa tulang belulang suami dari wanita yang meninggal itu juga terpaksa dipindahkan ke lokasi lain karena masalah tersebut.
Adapun caption dalam video yang diunggah akun TikTok itu berbunyi :
"Viral... Jenazah ibu ini dilarang dimakamkan di samping makam suaminya oleh oknum yg katanya sebagai salah satu pemilik kampung. Alhasil keluarga sepakat ibu ini dimakamkan dirumah nya. Tulang belulang suaminya suaminya pun digali dan dimakamkan kembali bersama sama dirumah semasa hidupnya. Rest In Peace... Lokasi Desa Sionggang Tengah Kec. Lumban Julu, Kab Toba, Sumut"
Diketahui, bahwa peristiwa ini berlangsung di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung mengatakan dia tidak berada di tempat saat pemakaman warganya itu.
Menurutnya, dari informasi yang dia terima, bahwa saat pemakaman tidak ada ribut-ribut.
"Informasi dari kawan enggak ada yang ribut."
"Saya tanya juga orang kantor yang saat itu di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang ribut," kata Petani Manurung, Selasa (13/12/2022).
Namun, Petani Manurung tidak menjelaskan identitas warga yang meninggal dunia itu.
Dia cuma mengatakan bahwa saat pemakaman memang tidak ada keributan sama sekali.
Disinggung mengenai proses pemakaman jenazah di dalam rumah, Petani Manurung menyebut bahwa itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya.
Jika meninggal nanti, maka wanita itu minta dimakamkan di rumah yang selama ini dijadikan termpat berkumpul keluarga.
"Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di rumah."
"Karena rumah itu adalah parsaktian, yang artinya rumah perkumpulan," ungkap Petani.
Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.
Menurut Petani, pihak yang dituduh tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung.
"Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu."
Baca juga: Kalender Jawa 14 Desember 2022, Watak Weton Rabu Wage: Baik Hati dan Lucu
Baca juga: Kisah Ambar Buruh Pabrik di Bawen Jadi Miliarder Dadakan: Bingung Uangnya Mau Buat Apa
"Pihak keluarga sudah saya hubungi berkali-kali, belum ada yang angkat telpon saya,"
"Yang langsung saya telpon adalah pamannya itu, yang disebut-sebut melarang itu."
"Ternyata itu tidak benar," pungkasnya.
Hingga saat ini, Tribun-medan.com masih berupaya menghubungi keluarga yang meninggal untuk mendapatkan keterangan. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Frida Tambun Terpaksa Dimakamkan di Dalam Rumah Karena Dilarang Pemilik Kampung,