TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus penembak istri Muslimin kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (14/12/2022).
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak lain adalah istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34).
Namun, ada yang berbeda saat Rina hadir di persidangan. Didampingi adik kandungnya, dua anggota TNI dan dua petugas LPSK, Rina berjalan menggunakan kursi roda menuju ruang sidang.
Rupanya, kondisi Rina belum pulih betul usai menjalani perawatan intensif di RS Kariadi Semarang.
Pantauan Tribunjateng.com di ruang sidang, Rina beberapa kali mengalami kesulitan bernafas. Rina juga mengalami kesulitan dalam berbicara lantaran masih terdapat lubang bekas operasi di lehernya.
Petugas pun tak luput membawa tabung oksigen sebagai antisipasi kondisi kesehatan Rina apabila menurun saat persidangan berlangsung.
Melihat kondisi Rina yang belum pulih total, Ketua majelis hakim, Yogi Arsono berulang kali menanyakan kondisi kesehatan Rina dan kesanggupannya mengikuti persidangan.
"Kita nggak berani kalau terlalu resiko," kata majelis hakim saat melihat kondisi kesehatan Rina.
Senada dengan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Aryas Adi Suyanto pun berulang kali meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda.
"Kami belum tega melihat kondisi saksi Rina. Tunggu kesempatan untuk sembuh. Ada banyak keterangan yang harus disampaikan," katanya.
Akan tetapi, Rina menunjukkan gestur tetap melanjutkan proses persidangan.
Oleh panitera sidang, adik kandung Rina dipersilahkan menemani Rina di depan persidangan.
"Masih kuat," kata Rina yang diwakili adiknya.
Setelah dirasa mampu melanjutkan proses persidangan, majelis hakim mempersilakan Rina memberi kesaksian.
Rina didampingi oleh adiknya untuk mewakilinya berbicara.