Berita Artis

Jadi Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier: Saya Tidak Akan Ambil Gaji atau Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy Corbuzier

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Deddy, dengan pangkat tituler tersebut, akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti prajurit TNI pada umumnya.

Dia menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut.

Baca juga: DPR Minta Prabowo Jelaskan Alasan Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letnan Kolonel Tituler

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy dalam cuitannya di Twitter, dikutip Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Menurut Deddy, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan uang negara.

Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD ((Instagram/@mastercorbuzier))

“Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” lanjut Deddy.


Sebelumnya, warganet membahas besaran gaji dan tunjangan pangkat tituler setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat ini dari Menhan Prabowo.

Gaji dan tunjangan pangkat tituler merujuk pada Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa orang yang menerima pangkat tituler berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen.

Besaran 15 persen diambil dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.

 
Persentase tunjangan tituler yang diterima Deddy juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.

Dikutip dari Kompas.com, Kisdiyanto mengatakan bahwa tunjangan dari pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier seperti gaji.

Kisdiyanto juga menerangkan, Deddy berhak mendapatkan beberapa hak yang umumnya diterima prajurit TNI, seperti pelat nomor TNI.

Namun, bila merujuk peraturan yang sebenarnya maka besaran gaji letnan kolonel sebagai perwira menengah TNI AD sebesar Rp 3.093.900-5.084.300.

Sementara itu, gaji letnan satu sebesar Rp 2.820.000-4.635.00 dan letnan dua sebesar Rp 2.735.300-4.425.200.

Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deddy Corbuzier: Saya Tidak Ambil Gaji atau Tunjangan sebagai Letkol Tituler AD"

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler

Berita Terkini