Berita Artis
Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengkritik Deddy Corbuzier seusai dilantik menjadi letkol tituler Angkatan Darat.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengkritik Deddy Corbuzier seusai dilantik menjadi letkol TNI tituler Angkatan Darat.
Susi Pudjiastuti menulis kritikan tersebut di akun Twitter pribadinya, Selasa (13/12/2022).
Deddy Corbuzier menjadi letkol tituler harus mengikuti aturan perundang-undangan termasuk netralitas menjelang tahun politik.
Baca juga: Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Ponggawa Padamara Purbalingga
Berdasarkan aturan tersebut Deddy Corbuzier juga layak mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan sesuai pangkat yang disematkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, gaji pokok perwira menengah berpangkat Letnan Kolonel di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 5,2 juta.
Tunjangan yang mungkin diterima Deddy Corbuzier sebesar 15 persen dari gaji pokok, namun masih ada tunjangan lain berupa tunjangan jabatan dan keluarga yang belum tertulis.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Bongkar Rahasia, Usia 42 Tahun dan Punya 5 Anak Tapi Tetap Awet Muda
Jabatan Tituler tidak wajib melakukan tugas militer seperti latihan perang dan misi perdamaian, meski begitu Deddy Corbuzier harus siap menjalankan tugas khusus sesuai pengangkatannya di lingkungan TNI AD.
Mengetahui jika Deddy Corbuzier akan menerima gaji dari pemerintah, Susi Pudjiastuti lantas memberi saran agar gaji itu disumbangkan kepada anggota TNI yang membutuhkan.
"Dearest Deddy, You do not need those finansial benefit, donate that direct to the people in TNI who needs. @corbuzier," tulis Susi.
Dari Twitt tersebut, Susi menilai bahwa Deddy tidak membutuhkan gaji yang didapat sebagai Letkol.
Menurut dia, pendapatan yang diterima bisa diberikan kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan.
Diketahui, Deddy Corbuzier disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Baca juga: Fakta Baru Wartawan Abal-Abal di Pati Ternyata Tak Hanya Peras Pegawai SPBU Tlogowungu
Pangkat Letkol tituler ini mengharuskan Deddy Corbuzier terikat aturan militer.
Deddy juga akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu.
Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, aturan tersebut akan terikat selama Deddy menyandang pangkat tituler yang sifatnya hanya sementara waktu.