TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Masyarakat Banyumas kini tidak perlu repot-repot mengurus berbagai macam ijin di kepolisian.
Melalui inovasi Pelayanan Kepolisian Terpadu Presisi Polresta (Previta) masyarakat dapat langsung mengurus berbagai hal.
Previta didukung sistem informasi dan administrasi gabungan satu atap Polresta Banyumas.
Masyarakat dapat mengurus ijin ke Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Ini Sosok Bos Perusahaan Ternama yang Video Pukul Anak dan Istri Viral, Pernah di OVO dan TrueMoney
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Banjir Kanal Barat Semarang, Ini Ciri - Cirinya
Previta Polresta Banyumas memiliki 11 pelayanan yang bisa diakses warga dalam satu atap.
Ke-11 Layanan SPKT Presisi adalah 1. Laporan Polisi, 2. Laporan Kehilangan, 3. SKCK, 4. Perijinan, 5. Sidik Jari, 6. Blokir Reskrim, 7. Samsat Corner, 8. ETLE, 9. Pengawalan Gratis, 10. SKBN, 11. Pengaduan Masyarakat.
Gedung SPKT Presisi berlokasi di dekat pintu masuk Mapolresta Banyumas di Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Ini adalah sebuah item yang mempermudah.
Masyarakat berterima kasih karena terbantu.
Ini selaras dengan omongan Kapolri agar menyerap aspirasi masyarakat," Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/12/2022).
Kapolda juga sudah perintahkan 35 polres di Jateng agar membuat inovasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. (jti)