Berita Blora

Oknum Notaris di Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah, Penuhi Panggilan Polda Jateng

Penulis: ahmad mustakim
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Notaris Elizabeth Estiningsih

Sayangnya, berselang Tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. 

Padahal, di perkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.

“Dalam kasus ini, oknum anggota DPRD Blora, Abdullah Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini," ungkap Zaenul Arifin. 

"Kami berharap agar kasus ini di buka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan Brantas mafia tanah,” tegas Zaenul Arifin. (*)

Berita Terkini