Bappebti Akui Kesalahan soal Banyaknya Korban Robot Trading

Editor: Vito
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data OJK soal investasi bodong

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belakangan ini banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi robot trading. Beberapa di antaranya seperti Robot Trading Viral Blast Global, DNA Pro, Fahrenheit, hingga Net89.

Plt Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan, hal itu tidak terlepas dari kesalahannya yang tidak memberikan informasi masif kepada masyarakat.

Dalam catatan Bappebti, banyaknya masyarakat yang 'tercebur' dalam kasus investasi bodong robot trading mulai terjadi sejak 2020. Menurut dia, untuk menarik minat masyarakat, para pelaku penipuan robot trading mengklaim telah mendapatkan izin dari Bappebti.

"Dia (robot trading ilegal-Red) berkedok transaksi perdagangan berjangka komoditi dengan membuat aplikasi yang luar biasa. Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat," katanya, di Kantor Bappebti, Jakarta, Rabu (4/1).

"Kami akui, ini kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti. Tapi ternyata ada pihak yang mengatasnamakan mendapat izin Bappebti," sambungnya.

Didid menuturkan, masyarakat juga telah terlanjur percaya dengan iming-iming para afiliator yang menjanjikan keuntungan besar. Padahal, yang namanya setiap investasi memiliki tingkat risiko yang berbeda, dan memiliki tingkat keuntungan dalam jangka waktu yang tak sama.

"Yang terjadi kemarin, robot trading itu kebanyakan mekanismenya penghimpunan (dana) masyarakat di satu orang, yang kemudian dia katakan nanti akan bertransaksi dengan robot trading yang dijamin pasti untung. Ini satu kesalahan. Tidak ada investasi yang menjamin pasti untung," paparnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat berbagai modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya seperti penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal,” ucapnya. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Berita Terkini