TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terus menggencarkan kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk para pelaku UMKM.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan yang dalam diwakilkan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Elies Diah Ayu Arwanti mengatakan, momentum Hari Jadi ke-80 Jateng yang mewadahi para pelaku UMKM selama tiga hari mulai 20 - 22 Agustus 2025 lalu menjadi peluang bagi BPJS-TK menggaet kepesertaan UMKM.
Ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Bocoran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bertahap Mulai Tahun 2026
Baca juga: Ingin Punya Rumah Impian? BPJS Ketenagakerjaan Beri Pembiayaan untuk KPR, Renovasi, dan Uang Muka
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi.
Sedangkan, program jaminan kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
Ditambah, dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta
"Selain itu masih ada program manfaat tambahan (MLT) untuk mendapatkan subsidi uang muka perumahan dan subsudi KPR," imbuh Elies, Sabtu (23/8/2025).
Menurut dia, antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi cukup tinggi mengikuti talk show saat Hari Jadi ke-80 Jateng. Bahkan, beberapa peserta yang mengikuti talk show menyampaikan pertanyaan terkait program sosial ketenagakerjaan kepada narasumber.
"Mudah-mudahan setelah kampanye dan edukasi program BPJAMSOSTEK dilaksanakan, banyak pekerja yang bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK, terutama pelaku usaha parawisata atau UMKM di Kota Semarang," ucapnya.
Elies menegaskan, lima program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud hadirnya negara dalam mensejahterakan pekerja Indonesia.
Dia juga menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Provinsi Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan pameran yang menggandeng para pelaku UMKM.
"Kami berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat pekerja maupun pelaku UMKM di Kota Semarang," ucapnya. (eyf)