Membeli kulkas Rp 2,2 juta, untuk membeli kompor Rp 1,5 juta, dan untuk keperluan harian lainnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai Rp 5.375.000, 1 unit Hp Oppo Reno 5, dan 3 lembar surat bukti gadai, 2 keping kartu ATM, dan lembaran bukti transfer.
‘’Kita jerat EL dengan Pasal 378 KUH Pidana,’’tutup Siswati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manfaatkan Kegalauan Sahabat yang Putus Cinta, Wanita Ini Berhasil Kuras Uang hingga Rp 200 Juta"