TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Dua kakek di Kabupaten Tuban kompak menyetubuhi gadis di bawah umur, tepatnya di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kakek S (68) dan J (60), gelap mata melakukan persetubuhan terhadap SA (11) yang diketahui masih pelajar kelas 3 SD.
Terungkap, pelaku memancing korbannya dengan memberikan umpan uang jajan.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Sodomi 21 Bocah di Batang, Pernah Jadi Korban Saat Kecil
"Kedua pelaku ini sering memberikan uang kepada korban, lalu ujungnya disetubuhi. Kejadiannya sekitar akhir 2022," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Perwira pertama itu menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.
Lalu saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.
Lalu kasus dikembangkan, ternyata ada pelaku lain juga yaitu S yang ikut mencabuli SA.
Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.
"Korban dicabuli empat kali oleh J, sedangkan S 6 kali. Pelaku ini sudah diintai warga," pungkas Kasat Reskrim.
Baca juga: Astaga! Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan 2 Kakek Bejat, Digerebek Warga di Toilet Desa
Kini kedua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Siasat Licik Duo Kakek Gagahi Pelajar SD di Toilet Bank, Modus Beri Uang Jajan