Berita Demak

Bawaslu Demak Cari 249 Orang PKD, Ketua Bawaslu Demak : Harus yang mumpuni

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh saat ditemui di Kantornya.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencari 249 orang untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD). 

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan pihaknya sampai saat ini, masih mencari putra-putri terbaik untuk menjadi PKD di 249 kelurahan/desa yang tersebar di 14 kecamatan. 

"Masing masing desa diperlukan satu orang sehingga nantinya yang akan bergabung menjadi PKD harus orang yang mumpuni segalanya," kata Saleh kepada Tribunjateng, Selasa (10/1/2023)

Menurutnya menjadi anggota PKD harus menguasi UU dan regulasi pemilu dan harus berintegritas, serta mampu memetakan potentisi kerawanan tahapan pemilu di wilayah desa yang ditepati.

Selanjutnya, kata dia, Panwaslu Kelurahan Desa harus juga memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bisa melakukan pengawasan secara mandiri karena PKD hanya dilakukan oleh satu orang saja.

"Termasuk desa dengan penduduk padat dan wilayah luas," jelasnya.

Lebih lanjut untuk proses pendaftaran, Anggota Bawaslu Demak, Lispiatun mengatakan petunjuk teknis pembentukan PKD sudah keluar pada Senin (9/1). 

Dia menyampaikan pengumuman pendaftaran PKD di 249 kelurahan/desa di  dilakukan pada 9-13 Januari 2023. 

Untuk pengumpulan berkas pendaftaran akan dimulai pada 14-19 Januari 2023.

"Seluruh warga Demak yang sudah memenuhi syarat bisa langsung mendaftarkan diri di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing," kata Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Demak itu. 

Sebagai informasi, kantor Panwaslu Kecamatan bertempat di Kompleks Kantor Kecamatan.

Berkas-berkas pendaftaran bisa diakses melalui link: s.id/rekrutmenPKD.

“Seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggaran pemilu, ayo bergabung dengan Bawaslu Kabupaten Demak dengan menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa," ungkapnya. (Ito)

Berita Terkini