Pada 2022 lalu, Disdukcapil Kudus berhasil melakukan penyisiran warga yang belum perekaman e-KTP di 132 desa atau kelurahan.
Hasilnya, lima ribuan jiwa didapatkan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kabupaten Kudus.
Baca juga: Cara Mengurus Pergantian E-KTP Baru yang Hilang Secara Online Tanpa Antre dari Mana Saja
Siti Asiyah warga Kudus menyebut, KTP elektronik sangat berperan sebagai identitas utama warga Indonesia.
Karena itu, dia segera mungkin melakukan perekaman e-KTP untuk mempermudah keperluannya ke depan.
"Saat ini, saya kuliah. Tentu butuh KTP elektronik untuk membantu kebutuhan saya ke depan," katanya. (Sam)