Berita Regional

Modal Pistol Korek Api, ASN Mengaku Polisi Tipu Warga hingga Raup Ratusan Juta untuk Pesta Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol

"Pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba," kata Kadek.

Polisi telah menangkap pelaku. SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi Berpangkat AKP dan Tipu Korban, Pria Ini Ternyata adalah Seorang ASN"

Baca juga: Curhat Soal Asmara, Wanita Ini Justru Jadi Korban Penipuan Sahabatnya Terkuras Hingga Rp 200 Juta

Berita Terkini