"Pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba," kata Kadek.
Polisi telah menangkap pelaku. SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi Berpangkat AKP dan Tipu Korban, Pria Ini Ternyata adalah Seorang ASN"
Baca juga: Curhat Soal Asmara, Wanita Ini Justru Jadi Korban Penipuan Sahabatnya Terkuras Hingga Rp 200 Juta