TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung dirudapaksa 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.
Ironinya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku setelah dimediasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Baca juga: Tampang AM, Pemuda di Brebes Intip dan Rekam 5 Wanita yang Sedang Mandi, Kini Terancam Penjara
Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang.
Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan.
Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).
Diungkapkan, pemerkosaan itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.
Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.
Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Rini mengungkapkan, mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban.
Dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.