TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 6 narapidana Lapas Bulu Semarang mendapatkan program asimilasi, Rabu (1/2/2023).
Keenam narapidana (warga binaan) itu dipulangkan ke rumahnya.
Kasi Bimbingan Napi Anak Lapas Bulu Semarang, Mei Kartini menuturkan, proses pembinaan warga binaan Lapas yang dilakukan dengan membaurkan ke masyarakat.
Persyaratan untuk mendapatkan asimilasi bagi warga binaan, juga tertuang pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Baca juga: Inilah Sosok Pelatih Fisik Baru PSIS Semarang, Pernah Dampingi Shin Tae-yong dan Bergelar Doktor
Baca juga: Modus Pria Ngaliyan Semarang Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Buat Faktur Fiktif
"Syarat asimilasi untuk narapidana tindak pidana umum, harus berkelakuan baik."
"Itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah.
6 warga binaan perempuan itu masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait.
Pihaknya menekankan kepada keluarga agar memastikan narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum kembali.
"Apabila mereka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, haknya bisa dicabut kembali,” tegas Mei. (*)
Baca juga: Target Dispertan Kudus: 2 Pekan Rampungkan 200 Dosis Vaksin LSD
Baca juga: Tak Hanya Ambon Fanda, Ini 7 Nama yang Diamankan Kepolisian Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC
Baca juga: Marselino Ferdinan Resmi Gabung KMSK Deinze, Pembahasan Alot Hingga Deadline Bursa Transfer
Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Tegal dan Tanoto Foundation Tingkatkan Kualitas Pengasuhan Anak Usia Dini