Berita Kecelakaan

Beda Nasib! Sopir Audi A6 Tersangka Kecelakaan Tapi Pensiunan Polri Tidak, Polisi Takut?

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasya dan Selvi korban meninggal kecelakaan

"Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Korban baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian.

Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pertanyaan pun muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya menyebut, keluarga korban sejatinya dapat menuntut pensiunan polisi yang menabrak Hasya ke pengadilan karena menolak membantu korban usai kecelakaan.

“Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan (mobil) dia, jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucap Suhandi. 

Kronologi Versi Keluarga Hasya

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. 

Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Halaman
1234

Berita Terkini