Berita Pekalongan

Sidang Praperadilan Sueb Kembali Ditunda, "Ingin Segera Diproses Seadil-adilnya"

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sidang praperadilan yang kedua oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (9/2/2023).

Pada sidang kali ini, Sueb hadir didampingi kuasa hukum dan sang anak.

Namun karena dari pihak termohon tidak hadir lagi pada sidang kedua kali ini, maka ketua majelis hakim memutuskan kembali menunda sidang pada minggu depan tepatnya 16 Februari 2023.

Ketua majelis hakim menyebut ketidakhadiran termohon karena suatu hal, sehingga sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit saja.

Ditemui lepas sidang, Sueb mengaku merasa kecewa karena sidang kembali tertunda.

"Harapan saya bisa segera diproses seadil-adilnya. Ya saya merasa kecewa," kata Sueb, pada Tribunjateng.com. 

Untuk sidang praperadilan yang ketiga minggu depan, Sueb mengatakan akan tetap hadir dan mengikuti aturan atau prosedur yang ada.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, mengungkapkan sudah dua kali pihak termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan.

Ditanya merasa kecewa atau tidak, Agus tidak menjawab secara pasti dan ia menilai bahwa ketidakhadiran termohon masih dalam ranah hak yang bersangkutan.

Sehingga untuk langkah selanjutnya, tetap melihat hasil persidangan berikutnya apakah kuasa hukum termohon hadir atau tidak.

"Betul, sidang kembali ditunda minggu depan. Jika pada sidang praperadilan ketiga nanti kuasa hukum dari termohon tidak hadir lagi, ya mungkin ketua majelis hakim tetap akan memeriksa perkara ini. Meskipun tanpa kehadiran termohon," ungkap Agus. 

Pada kesempatan ini, Agus menyampaikan jika pihaknya optimis permohonan yang disampaikan ke majelis hakim akan dikabulkan.

Adapun sebelumnya, Polres Tegal melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengadakan gelar perkara, Sabtu (4/2/2023) lalu. 

Pada gelar perkara ini, Kasat Reskrim juga mengundang dari dua belah pihak yaitu pembeli tanah bersama penasihat hukum dan pihak Sueb. 

Namun sampai gelar perkara selesai, baik Sueb ataupun yang mewakili tidak ada yang hadir ke Polres Tegal. 

Sebelum berlangsungnya sidang praperadilan kedua oleh pemohon Sueb (duduk di kursi roda) dan termohon Polres Tegal, kembali di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (9/2/2023). Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang kembali ditunda minggu depan tepatnya 16 Februari 2023. (Tribun Jateng/Desta Leila Kartika)
Halaman
12

Berita Terkini