TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sidang praperadilan yang kedua oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (9/2/2023).
Pada sidang kali ini, Sueb hadir didampingi kuasa hukum dan sang anak.
Namun karena dari pihak termohon tidak hadir lagi pada sidang kedua kali ini, maka ketua majelis hakim memutuskan kembali menunda sidang pada minggu depan tepatnya 16 Februari 2023.
Ketua majelis hakim menyebut ketidakhadiran termohon karena suatu hal, sehingga sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit saja.
Ditemui lepas sidang, Sueb mengaku merasa kecewa karena sidang kembali tertunda.
"Harapan saya bisa segera diproses seadil-adilnya. Ya saya merasa kecewa," kata Sueb, pada Tribunjateng.com.
Untuk sidang praperadilan yang ketiga minggu depan, Sueb mengatakan akan tetap hadir dan mengikuti aturan atau prosedur yang ada.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, mengungkapkan sudah dua kali pihak termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan.
Ditanya merasa kecewa atau tidak, Agus tidak menjawab secara pasti dan ia menilai bahwa ketidakhadiran termohon masih dalam ranah hak yang bersangkutan.
Sehingga untuk langkah selanjutnya, tetap melihat hasil persidangan berikutnya apakah kuasa hukum termohon hadir atau tidak.
"Betul, sidang kembali ditunda minggu depan. Jika pada sidang praperadilan ketiga nanti kuasa hukum dari termohon tidak hadir lagi, ya mungkin ketua majelis hakim tetap akan memeriksa perkara ini. Meskipun tanpa kehadiran termohon," ungkap Agus.
Pada kesempatan ini, Agus menyampaikan jika pihaknya optimis permohonan yang disampaikan ke majelis hakim akan dikabulkan.
Adapun sebelumnya, Polres Tegal melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengadakan gelar perkara, Sabtu (4/2/2023) lalu.
Pada gelar perkara ini, Kasat Reskrim juga mengundang dari dua belah pihak yaitu pembeli tanah bersama penasihat hukum dan pihak Sueb.
Namun sampai gelar perkara selesai, baik Sueb ataupun yang mewakili tidak ada yang hadir ke Polres Tegal.
Kasat Reskrim mengungkapkan alasan kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakkan hukum (penetapan tersangka) karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya.
Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah.
Sebelumnya kasus ini juga sudah dilakukan upaya restorative justise atau penyelesaian dengan menghadirkan terlapor, pelapor, keluarga terlapor, keluarga pelapor, dan lain-lain tapi tidak menemui titik terang.
Mengingat dasar dari restorative justise adalah keadilan antara terlapor dan pelapor.
Karena tidak adanya titik terang dalam proses mediasi, maka Polres Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka berdasar penegakkan hukum.
"Tapi penetapan tersangka kepada Sueb ini berdasar undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas. Intinya kami sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, tapi memang tidak menemukan titik terang. Sehingga kami melangkah ke tahap selanjutnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan bijaksana," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky, pada Tribunjateng.com.
Adapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dikatakan AKP Vonny pihaknya mendampingi Sueb.
Bahkan pada saat pemeriksaan Polres Tegal ikut hadir ke lokasi yaitu rumah Sueb.
Pelayanan lebih juga diberikan Polres Tegal yaitu meski Sueb ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.
Hal itu berdasar kemanusiaan sebagai hak penyandang disabilitas sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2011.
"Tujuan penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan keringanan dan menjelaskan supaya kasus ini terang benderang sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan. Kami juga tidak menutup mata dengan kondisi pak Sueb yang tidak bisa melihat, sehingga kami juga berikan pelayanan agar nantinya hakim, kejaksaan memberi kebijaksanaan dan kasus selesai," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan ke Sueb, ditatakan Kasat Reskrim pasal 266 tentang menempatkan keterangan palsu.
Sementara untuk Praperadilan, Polres Tegal belum menerima surat kuasa dari Polda Jateng dan masih dipelajari.
Semisal sudah terpenuhi maka Polres Tegal akan siap melaksanakan sidang.
"Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Sehingga saya imbau masyarakat jangan takut, karena kami akan memberikan pelayanan lebih dan kami akan bijaksana supaya kasus bisa selesai," tegasnya. (*)